ketiga pelaku tawuran juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu
Jakarta (ANTARA) - Polsek Johar Baru berhasil meringkus tiga pelaku dalam aksi tawuran di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat yang terjadi pada Minggu (22/8) malam, sebagai aksi lanjutan dari tawuran sebelumnya yang terjadi pada Senin (16/8).
Ketiga pelaku tersebut berinisial MY (29), HK (25) dan BP (31) yang merupakan warga Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Edison, mengatakan pihaknya bersama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap tawuran yang terjadi pada Minggu (22/8) tersebut. Sebelumnya, tawuran di kawasan yang sama terjadi jelang HUT RI, yakni pada Senin, 16 Agustus 2021, dini hari.
"Jadi mereka ini dendam. Makanya kembali melakukan aksi tawuran. Tapi ini kita masih akan kembangkan, kemungkinan ada pelaku lain yang akan kami amankan," kata Edison di Jakarta, Selasa.
Edison mengatakan tawuran yang terjadi kedua kalinya dalam bulan ini dilatarbelakangi motif balas dendam atas tawuran sebelumnya yang mengakibatkan satu korban tewas.
MY (29) salah satu pelaku tawuran mengaku ia memang berniat membalaskan dendam karena seorang rekannya, tewas karena senjata tajam oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi pada Senin (16/8) lalu.
Sebelum beraksi, ketiga pelaku tawuran juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.
"Karena itu aja pas mau balas dendam, saya konsumsi narkoba dulu," kata MY.
Ada pun ketiga pelaku diringkus jajaran Reskrim Polsek Johar Baru di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru pada Senin (23/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ketiga pelaku yang ditangkap positif narkoba setelah dites urin. Ketiga pelaku adalah otak dan dalang tawuran," ungkap Kompol Edison.
Baca juga: Polres Jaksel beri ultimatum warga Mampang untuk tidak tawuran
Baca juga: Polres Jaksel tangkap 11 pelaku tawuran di Mampang
Baca juga: Polisi tangkap empat pemuda penganiaya bocah hingga tewas di Jakbar
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021