Jakarta (ANTARA News) - Greenpeace Indonesia mengkhawatirkan penggunaan dana Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD), atau "uang perlindungan" yang diberikan oleh Norwegia kepada pemerintah Indonesia senilai 1 miliar dolar AS.

"Kami khawatir dana perlindungan hutan dan pengurangan emisi karbon dibajak dan malah digunakan untuk mensubsidi konversi hutan alam yang terjadi saat ini," ujar Juru kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar, Selasa, di Jakarta.

Laporan Greenpeace yang berjudul "Protection Money" mengungkap rencana ekspansi saat ini berambisi menggandakan produksi minyak kelapa sawit pada 2020 dengan target tambahan untuk pertanian dan produksi biofuel.

Seperti yang tertulis dalam laporan tersebut, rencana ekspansi perkebunan seluas 63 juta hektare untuk peningkatan produksi tahun 2030 jika digabungkan dengan lemahnya pemahaman tentang lahan terdegradasi dapat mengakibatkan dana REDD digunakan untuk mendukung perusakan dan deforestasi.

Bustar menambahkan kekhawatiran pihaknya terhadap tindakan korupsi dana REDD seperti kasus penyuapan dana reboisasi besar-besaran tahun 1994-1998, serta kecenderungan rawan korupsi tinggi di tahun-tahun pemilu.

Namun, ia mengaku optimistis dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai visi progresif untuk pembangunan rendah karbo dengan target total pengurangan 26 persen emisi karbon di tahun 2020 dan 41 persen berdasarkan dukungan internasional.

"Sebenarnya target peningkatan produksi sebanyak 40 juta ton minyak kelapa sawit dapat tercapai tanpa melakukan perluasan lahan dengan deforestasi," ujarnya mengutip pernyataan Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi.

Hal tersebut, lanjut dia, dapat terealisasi dengan dukungan insentif dan kebijakan pemerintah yang tepat akan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri kelapa sawit.

Senada dengan itu, Deputi I Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Heru Prasetyo mengatakan pemerintah bersama Greenpeace sepakat menyerukan rencana tata ruang moratorium (penghentian sementara) konversi hutan alam dan perlindungan penuh kepada lahan gambut.

Di samping itu, strategi yang tengah diusung ialah memonitor dan mengontrol terus dalam pelaksanaan sistem dan ketentuan tata ruang serta strategi rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(M-NST/Z003)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010