Samarinda (ANTARA News) - Dua oknum polisi dari Satuan Samapta Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan telah memperkosa seorang wanita berusia 32 tahun.

Sumber ANTARA di Kepolisian Selasa menyebutkan, oknum anggota polisi, Nas dan Ru, memperkosa wanita itu pada Minggu dinihari (21/11) di Wisma Bhayangkara yang berada persis di depan kantor Polresta Samarinda.

"Kedua polisi itu bertemu dengan seorang wanita bernama Lr warga Jalan Agus Salim di sekitar Pelabuhan Samarinda, kemudian mengajaknya ke Wisma Bhayangkara. Di situlah, wanita berusia 32 tahun itu mengaku diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut," ujar seorang sumber di Polresta Samarinda yang tidak mau disebut namanya.

Kedua oknum polisi itu, kata sumber tadi, sekarang tengah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan ke sel tahanan P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda.

Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, dicegat usai mengikuti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di GOR Sempaja menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.

"Saya belum menerima laporannya secara rinci namun saya berterima kasih atas informasi itu. Saya akan segera mengecek dan silahkan anda mengkonfirmasi saya lagi," ungkap Mathius Salempang.

Jika terbukti lanjut Mathius Salempang, pihaknya akan menindak tegas kedua polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut.

Terkait salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu masih menunggu putusan PTDH (penghentian tidak dengan hormat), Kapolda Kaltim itu berjanji akan segera mengeceknya.

"Saya akan cek dulu dan silahkan anda konfirmasi secara khusus pada saya besok (Rabu)," ujar Kapolda Kaltim tersebut.

Sebelumnya Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah tidak mengangkat telepon genggamnya saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua anak buahnya tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, salah seorang oknum polisi yang dilaporkan memperkosa tersebut saat ini masih menunggu putusan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.

(A053/B013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010