"Berkas perkara Gayus dan Kompol Iwan Siswanto hari ini sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa.
Adapun nomor berkas pengantar kasus Gayus yang diserahkan dengan nomor BP/B10/26/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010 atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, ujarnya.
Iskandar menjelaskan Gayus dipersangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kemudian surat pengantar berkas Iwan hanya beda satu nomor yakni BP/B10/27/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010," katanya.
Iwan dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, 12 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu delapan oknum anggota Polri yang juga diperiksa kasus dugaan suap Gayus dijadikan empat berkas, ujarnya.
"Mereka dikenakan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tipikor junto pasal 56 KUHP," kata Iskandar.
Dua berkas sudah diajukan, sementara empat segera menyusul, katanya.
Sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S, Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.
Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.
Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading
Iwan menerima suap dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, sehingga totalnya Rp 368 juta
Sementara delapan anggota lain masing-masing menerima suap sekita Rp5 juta hingga Rp6 juta.
(S035/R010/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010