Jakarta (ANTARA News) - Keluarga almarhumah Kikim Komalasari menyerahkan pendampingan hukum atas pembunuhan TKI asal Cianjur itu ke Asosiasi Advokat Indonesia untuk menuntut keadilan dan hak almarhumah.
Keluarga almarhumah yang diwakili Atang Zulkarnain (kakak kandung Kikim Komalasari) dan Maman Ali Nurjaman (suami Kikim Komalasari) memberikan kuasa kepada AAI dengan didampingi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di gedung BNP2TKI di Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa.
Keluarga menyerahkan kuasa kepada Ketua AAI Humphrey R Djemat yang menjanjikan untuk memberikan jasa pendampingan hukum secara gratis.
"Yang diinginkan keluarga agar jenazah Kikim Komalasari bisa segera dipulangkan ke tanah air. Di samping itu, hak-hak Kikim Komalasari selama 17 bulan bekerja supaya diberikan berikut dengan hak-haknya yang lain bisa diurus," kata Atang Zulkarnain.
Sementara itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menjelaskan saat ini jenazah Kikim Komalasari sudah menjalani otopsi di Rumah Sakit Abha Al Am di Kota Abha, Jeddah.
"Sedangkan majikannya, Shaya` Said Al Gahtani, sedang menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian," kata Jumhur.
Pihak keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari dengan dibantu PT Bantal Perkasa Sejahtera, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Kikim juga telah menyiapkan kebutuhan pendokumentasian almarhumah.
"Kepulangan jenazah Kikim Komalasari masih menunggu selesainya penyidikan majikan berikut selesainya pemeriksaan pendokumentasian. Bila penyidikan dan pendokumentasian sudah selesai, jenazah Kikim Komalasari bisa segera dipulangkan ke tanah air," kata Jumhur.
Dari pembicaraan awal dengan pihak keluarga, Humphrey mengatakan bahwa pihak keluarga menginginkan diterapkannya hukum qishash atau "membunuh dibalas dengan hukum bunuh" yang dianut Arab Saudi.
Humphrey dan keluarga Kikim saat ini sedang mengurus visa untuk segera berangkat ke Arab Saudi, dan membantu penyelesaian hak dari pihak pengguna kepada keluarga Kikim.
Humphrey juga menyebut bahwa pendampingan hukum cuma-cuma yang diberikannya adalah sesuai dengan Pasal 22 Ayat 1 Bab VI "Bantuan Hukum Cuma-cuma" UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokasi yang dengan tegas menyebutkan, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
"TKI bermasalah menurut kategori Pasal 22 Ayat 1 UU Advokat tersebut termasuk dalam kategori pencari keadilan yang tidak mampu atau dalam posisi lemah," katanya.
Jadi, sebagai advokat, dirinya yang tergabung di dalam AAI merasa terpanggil untuk mendampingi TKI bermasalah seperti yang dialami Sumiati, Kikim Komalasari, dan yang lain nantinya. Kami mendampingi secara profesional serta tanpa memungut biaya alias gratis, paparnya.
Namun meskipun tidak memungut biaya, Humphrey menegaskan bahwa pendampingan akan tetap dilakukan secara profesional termasuk memanfaatkan jaringan lawyer secara internasional yang dimiliki AAI.
(A043/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010