"MA menyetujui deponeering karena itu hak dari Kejaksaan Agung," kata Ketua MA Harifin Tumpa, usai pelantikan dua hakim agung di Jakarta, Selasa.
Menurut Harifin, persetujuan deponeering tersebut karena upaya hukum yang ditempuh habis. Dia juga menguraikan surat persetujuan bahwa dengan langkah deponeering yang dilakukan Kejaksaan Agung maka putusan pengadilan yang menyatakan, mengabulkan praperadilan dari Anggodo menjadi non executable.
"Putusan tidak dapat dilaksanakan," kata Harifin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirim surat permintaan pendapat dan saran terkait deponeering Bibit-Chandra kelima lembaga negara, seperti DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian.
Surat permintaan ini dikirim ke lembaga negara sesuai dengan pasal 35 c Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Plt Jaksa Agung Darmono, usai menghadiri pelantikan dua hakim agung mengatakan bahwa dari lima lembaga tersebut baru Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA yang telah memberikan jawaban.
"MK tidak memberi pendapat, MA menyetujui dan DPR belum memberikan jawaban," kata Darmono.
(J008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010