Jakarta (ANTARA News) - Forum Wartawan Pasar Modal membantah pemberitaan media massa tentang "pemerasan" wartawan kepada PT Krakatau Steel (KS) Tbk dan penjamin emisi untuk mendapatkan jatah saham.

"Tidak ada permintaan jatah saham PT KS sebesar 1.500 lot sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Pers dan AJI. Pemberitaan tersebut adalah berita bohong yang menyesatkan dan 'membunuh' karakter wartawan pasar modal, terutama empat wartawan yang disebut-sebut," kata Wakil Ketua Forum Wartawan Pasar Modal Rahmat Baihaqi dalam membacakan pernyataan sikapnya di Jakarta Media Center (JMC) Jakarta, Selasa.

Menurut Rahmat Baihaki, tidak ada eksekusi baik dalam pembelian dan penerimaan saham PT KS sebesar 1.500 lot.

Fakta yang terjadi adalah wartawan ditawari oleh Direktur Utama Kitacomm (Konsultan PR IPO PT KS) Henny Lestari untuk membeli saham perdana KS dengan kompensasi wartawan harus membuat "berita positif" mengenai IPO PT KS.

"Kami minta pelapor membuktikan tuduhannya bahwa wartawan pasar modal meminta atau memperoleh saham PT KS sebesar 1.500 lot," katanya. Satu lot terdiri atas 500 saham .

Rahmat pun membantah tidak ada permintaan uang senilai Rp400 juta kepada penjamin emisi untuk meredam berita-berita negatif seputar IPO PT KS.

"Tidak ada konflik kepentingan dan kami pun menolak tudingan pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan mengenai IPO PT KS. Berita yang dibuat wartawan pasar modal dan empat wartawan yang dituding melakukan pemerasan, semuanya dibuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik," paparnya.

Menurut Rahmat, bila pelapor merasa diperas oleh wartawan pasar modal, mengapa tidak langsung melaporkan kepada otoritas pasar modal dan institusi pers (Dewan Pers dan AJI), bahkan pimpinan media dari wartawan yang bersangkutan serta pihak kepolisian.

"Ada apa dibalik pemberitaan 'Gerombolan Wartawan Diduga Peras Saham KS' yang muncul pada 17 November 2010 setelah IPO PT KS sudah selesai dan sahamnya telah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2010," tutur Rahmat.

Pertanyakan kredibilitas

Forum Wartawan Pasar Modal juga mempertanyakan kredibilitas dan indepedensi Dewan Pers dan AJI sebagai institusi pers dan jurnalis yang membuat pernyataan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada wartawan yang dilaporkan, apalagi laporan yang diterima bersifat lisan/informal.

Padahal, Dewan Pers dan AJI menjunjung etika jurnalistik yang mengutamakan prinsip cover both side (berimbang).

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menuntut agar Dewan Pers dan AJI dalam mengeluarkan pernyataan untuk publikasi hendaknya tetap memegang teguh prinsip dan kode etik jurnalistik serta jangan terkesan mengadu domba sesama insan pers.

"Pelapor harus membuktikan tuduhannya yang disampaikan AJI dan Dewan Pers. Kalau tidak ada buktinya, pelapor harus mencabut laporannya dari Dewan Pers dan AJI serta memulihkan nama baik wartawan pasar modal dan empat wartawan yang disebut-sebut melalui permintaan maafnya di media massa," ucapnya seraya menambahkan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari agar Dewan Pers dan AJI bisa membuktikan kebenarannya dan menyebutkan nama pelapornya.

"Kalau tidak, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," tegas Rahmat.

Pihaknya juga menuntut agar dugaan kejanggalan dalam proses IPO PT KS diusut secara tuntas dan transparan supaya tudingan adanya pemerasan yang dilakukan oleh wartawan untuk memperoleh saham perdana PT KS tidak hanya menjadi pengalihan isu dan menutupi persoalan IPO KS yang sebenarnya.
(S037/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010