Jika mengulang lagi akan ditindak lebih tegas, bahkan sampai dengan pencabutan izin

Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin perusahaan dari truk pembuang limbah domestik secara sembarangan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ancaman tersebut berlaku jika terjadi pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan penyedotan limbah domestik.

"Jika mengulang lagi akan ditindak lebih tegas, bahkan sampai dengan pencabutan izin," kata Yogi dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menindak tegas sebuah truk yang membuang limbah domestik ke saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.

Yogi mengatakan penindakan truk yang membuang limbah domestik itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 Ayat 1 huruf B.

Baca juga: Truk pembuang limbah domestik di Klender ditindak tegas

"Dikenakan sanksi uang paksa Rp500.000," kata Yogi.

Dia menambahkan bahwa dalam penindakan perilaku truk yang dikendarai oleh pengemudi berinisial MD itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan hingga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit.

Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa truk tersebut berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Utara didapatkan bahwa truk sedot WC itu berasal dari Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Yogi.

Sebelumnya seorang warga merekam sebuah truk yang kedapatan tengah membuang limbah domestik ke saluran air di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender.

Baca juga: Pemprov DKI siapkan sistem pengelolaan limbah domestik terpusat

Dari rekaman tersebut diketahui bahwa truk memiliki nomor polisi B 9008 UNA. Rekaman truk membuang limbah domestik tersebut kemudian menjadi viral di dunia maya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021