Secara historis, reformasi perpajakan besar-besaran justru lahir di saat kondisi sulit

Jakarta (ANTARA) - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi perpajakan.

"Secara historis, reformasi perpajakan besar-besaran justru lahir di saat kondisi sulit. Sebelumnya, krisis keuangan global tahun 2008 yang menjadi momentum dari berbagai reformasi perpajakan, sehingga adanya pandemi ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan reformasi perpajakan secara masif dan menyeluruh," kata Fajry kepada Antara di Jakarta, Senin.

Menurutnya, selama ini pemerintah memang melakukan reformasi perpajakan setiap tahun, baik dengan memperbaiki kebijakan maupun administrasi perpajakan. Namun, reformasi perpajakan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan masif karena regulasi, dalam hal ini Undang-Undang Perpajakan, belum direvisi.

Oleh karena itu, reformasi perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) seharusnya tidak diterapkan hanya untuk mengonsolidasi fiskal melalui penyempitan defisit anggaran negara 2022. RUU tersebut perlu disahkan untuk membuat sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil dalam jangka panjang.

Hanya saja, menurut Fajry, pemerintah meski fleksibel dalam mengesahkan RUU KUP pada tahun 2022 mendatang. Beberapa perubahan aturan pajak dalam RUU KUP memang bisa diterapkan tahun depan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, tetapi ada juga yang tidak bisa.

"Betul, perlu melihat kondisi pemulihan ekonomi. Tapi, ada satu hal yang juga penting, pemerintah juga perlu melihat ke siapa dari segi administrasi," imbuhnya.

Ia mencontohkan penambahan objek yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti bahan pokok dan layanan kesehatan. Diperlukan waktu untuk menerapkan PPN bagi objek-objek baru tersebut setidaknya sampai 2023.

Di samping itu, menurutnya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga baru bisa naik pada 2023, ketika perekonomian sudah betul-betul pulih. Kenaikan PPN ini pun dengan asumsi tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 yang menyebabkan perekonomian terpukul.

"Namun, bukan berarti RUU KUP tidak bisa dilaksanakan tahun depan. Hampir seluruh poin reformasi perpajakan dalam RUU KUP dapat dilaksanakan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Reformasi perpajakan diselaraskan dengan pemulihan ekonomi
Baca juga: Stafsus Menkeu: Tahun 2022 momentum reformasi perpajakan
Baca juga: Ekonom: Reformasi perpajakan mendesak dilakukan

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021