Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung percepatan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pesan kami, kepada seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari kaukus birokrasi, untuk bisa mendukung percepatan dalam penyediaan perumahan bagi MBR, melalui kemudahan berusaha yang telah dimasukkan dalam UU Cipta Kerja," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam seminar daring di Jakarta, Senin.
Menurut Khalawi, melalui komitmen tersebut, maka pengadaan pembangunan perumahan di Indonesia bisa lebih cepat, lebih masif dan masalah backlog
(kekurangan) perumahan di Indonesia bisa teratasi.
Baca juga: BP Tapera targetkan 309.000 unit rumah bagi MBR pada tahun 2022
"Khususnya bagi MBR bisa memperoleh rumah yang layak huni dan nyaman terutama pada masa pandemi COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengalokasikan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 sebesar Rp28,2 triliun.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa pada 2021, Pemerintah mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan sebanyak 157.500 unit melalui FLPP.
Selain itu juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 18.000 unit. Adapun realisasinya hingga Agustus 2021, penyaluran FLPP sudah mencapai lebih dari 73 persen.
Baca juga: Kementerian PUPR: Hampir 460.000 stok rumah MBR siap dijual
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan terdapat hampir 460.000 stok rumah bagi MBR yang siap dijual.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur menyampaikan pemerintah siap memberikan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bagi pengembang yang mau membangun rumah bagi MBR.
Bantuan PSU merupakan insentif bagi pengembang yang mau membangun rumah untuk MBR, di mana rumah yang dibangun itu adalah harga rumahnya telah ditetapkan oleh pemerintah dan bisa dibeli oleh masyarakat dengan subsidi dari pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Legislator: Program rumah subsidi harus dipastikan layak huni
Baca juga: Pakar: Penyediaan hunian bagi masyarakat perlu inovasi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021