Ketua Umum Mapikor Daniel F Lolo, saat mendatangi KY Jakarta, mengatakan vonis yang diberikan kepada Muhammad Misbakhun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (2/11) sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena hanya divonis satu tahun penjara.
"Kedatangan kami ke KY karena ada yang dirasa tidak pas, berjalannya proses peradilan sangat menciderai masyarakat dan pengadilan itu sendiri," katanya.
Mapikor juga membandingkan kasus L/C Bank BNI cabang Kebayoran Lama dengan terdakwa Ollah Abdullah Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia) yang telah divonis 15 tahun penjara.
"Ini terjadi disparitas putusan yang sangat mencolok," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KY Zainal Arifin belum menemukan kejanggalan terkait vonis ringan, satu tahun penjara, kepada politisi PKS Muhammad Misbakhun dan Franky Ongkowardojo dalam kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century.
"Untuk sementara vonis tidak ada kejanggalan. Saya baru baca sekilas karena salinan putusan baru datang 19 November 2010 sore," kata Zainal, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus memakai pertimbangan yang baik.
Zainal mengungkapkan bahwa setiap dakwaan jaksa dipakai sehingga kedua terdakwa tersebut tidak lolos dari hukuman.
"Kalau mereka nakal tetap menggunakan pasal 49 UU Perbankan maka terdakwa akan lolos, tapi menggunakan dakwaan alternatif pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu," urainya.
Memang KY sendiri mengakui mencurigai ada kejanggalan atas vonis majelis hakim yang memutus hanya satu tahun penjara, tapi sekilas membaca putusan itu ternyata tidak menemukan kejanggalan.
"Ini baru pendapat pribadi saya, kalau dari komisioner lainnya bisa berbeda," katanya.
Tentang permintaan Masyarakat Pemantau Tindak Pidana Korupsi (Mapikor) adanya tim pengawas untuk mengawasi proses peradilan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century ini, Zainal menyatakan akan diputuskan dalam rapat pleno komisioner KY.(*)
(T.J008/B013/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010