Serang (ANTARA News) - Komnas HAM menilai PT Indah Kiat Pulp & Paper telah melalanggar hak asasi manusia  empat keluarga yang saat ini nyaris terisolasi di kawasan industri PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kampung Glinseng, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Untuk membahas soal ini, Pemerintah Kabupaten Serang, Senin, memanggil Indah Kiat Pulp & Paper.

Dalam surat yang disampaikan Komnas HAM kepada Bupati Serang tertanggal 2 November perihal rekomendasi Komnas HAM atas sengketa lahan antara empat kepala keluarga dengan PT IKPP, empat hak telah dilanggar oleh perusahaan itu.

Empat hak tersebut adalah hak mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidup, hak hidup tenteram, aman, damai, sejahtera lahir dan batin, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

"Berdasarkan hasil pengecekan faktual ke lapangan serta pembahasan dalam pertemuan-pertemuan mediasi, Komnas HAM berkesimpulan bahwa lokasi yang saat ini ditempati oleh keempat kepala keluarga warga Kampung Glinseng beserta keluarganya sudah tidak layak huni," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam surat tersebut.

Warga hidup bersinggungan langsung dengan alat-alat berat yang beroperasi dalam pabrik sehingga mengancam keselamatan, terhambatnya akses warga dalam memperoleh pelayanan dasar seperti listrik dan sarana akses jalan, dan polusi udara.

Juga terhambatnya mobilitas warga karena harus mengikuti aturan keluar masuk area pabrik yang diterapkan perusahaan itu.

Komnas HAM berkesimpulan bahwa kasus tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara mediasi karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak terkait.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Bupati Serang untuk memenuhi tanggungjawab sebagai pelaksana pemerintahan di Kabupaten Serang atas keharmonisan hubungan antara warga Glinseng dengan PT IKPP, merealisasikan pemenuhan akses jalan, listrik, dan hak atas kesehatan, termasuk menjamin penutupan parit di sekitar tempat tinggal warga, dan memfasilitasi para pihak untuk mencapai titik temu.

Asda II Pemkab Serang Tb Entus Mahmud mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut dengan meninjau lokasi Kampung Glinseng.

"Belum ada solusi, karena kedua belah pihak baik warga maupun perusahaan belum ada titik temu masalah jual beli lahan," kata Entus.

Entus mengatakan, pihaknya tidak bisa menekan salah satu pihak untuk menjual atau membeli lahan tersebut.

"Tapi nanti kita akan minta pejabat yang terkait seperti Camat untuk membangun komunikasi dengan warga dan perusahaan agar ada titik temu," katanya.

Kepala Bagian Humas PT IKPP Arif Madali usai rapat tersebut enggan berkomentar banyak.

"Silakan saja tanyakan ke Pak Asda II," katanya.

Saat didesak wartawan, Arif mengungkapkan kendalanya adalah antara perusahaannya dengan warga terbelit masalah pembebasan lahan.

"Masalahnya hanya pembebasan lahan, kalau harganya sudah oke, kami juga oke," katanya seraya membantah penilaian Komnas HAM bahwa pihaknya membatasi warga Glinseng. (*)

ANT/J006/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010