Gresik (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis Abdul Halim (49), warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik, dua bulan penjara karena merusak pohon Kajaran dan tiga buah pohon pisang milik PT Polowijo Gosari.

Majelis hakim terdiri dari Taswir (ketua), Mustajab, dan M Fatkan, Senin, memutuskan tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan petani kecil itu yang merusak tanaman milik tetangga.

"Semua unsur-unsur pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP sudah terbukti selama pemeriksaan di persidangan," kata majelis hakim dalam amar pertimbangannya.

Dengan begitu, pembelaan penasihat hukum terdakwa Suyanto yang meminta majelis hakim membebaskan kliennya dengan dalih bahwa persoalan batas kepemilikan tanah antara terdakwa dengan saksi pelapor Dedi Handoko Sucahyo masih dalam sengketa keperdataan, dikesampingkan majelis hakim.

"Bagaimana bisa klien saya dinyatakan bersalah melakukan perusakan barang milik orang lain, sedangkan lokasi tumbuhnya barang yang dirusak itu masih berproses secara perdata," kata Suyanto.

Untuk menjerat kliennya, saksi pelapor yang dikenal sebagai anak pengusaha besar itu meminta petugas BPN Gresik memasang patok batas tanah tanpa sepengetahuan kliennya dan aparat desa setempat.

"Tindakan manipulatif itulah yang kemudian dijadikan dasar majelis hakim. Putusan itu sangat dipaksakan. Mestinya mereka menunda sambil menunggu hasil putusan perdata," katanya.

Ia berencana naik banding atas putusan yang ditimpakan kepada kliennya, apalagi kasus itu merupakan buntut perseteruan terdakwa dengan pengusaha A Djauhar Arifin, pemilik PT Polowijo Gosari.

Melalui anaknya bernama Dedi Handoko, pengusaha itu melaporkan terdakwa ke polisi dengan tuduhan merusak batas tanahnya yang terbuat dari pohon Kajaran dan tiga buah pohon pisang (gedebok) miliknya. (*)

ANT/E011/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010