Dengan adanya OSS berbasis risiko, maka proses-proses yang sebelumnya tidak terlihat, menjadi bisa diakomodir di OSS berbasis risiko
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang tengah digagas pemerintah dapat mendorong administrasi usaha menjadi terintegrasi serta transparan.
"Dengan adanya OSS berbasis risiko, maka proses-proses yang sebelumnya tidak terlihat, menjadi bisa diakomodir di OSS berbasis risiko. Ke depan diharapkan juga sistem ini dapat meningkatkan standar, karena ada beberapa sertifikat standar yang harus dipenuhi," kata Andry dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Diketahui, OSS berbasis risiko adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem tersebut digagas untuk semakin mempermudah perizinan usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin memulai bisnis baru.
Baca juga: Kadin sambut baik peresmian OSS Berbasis Risiko
Andry mengatakan, melalui integrasi perizinan, maka aturan perizinan yang sebelumnya terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat segera diselesaikan.
Dengan demikian, situasi tersebut akan mendorong iklim usaha di Indonesia menjadi semakin baik, meskipun masih terdapat banyak tantangan untuk mewujudkan hal tersebut menjadi lebih menyeluruh.
"Kalau kita lihat dari yang paling mudah, indikator ease of doing bussiness oleh Bank Dunia, memulai bisnis ini kan menjadi salah satu indikator dalam melakukan investasi. Tapi, menurut saya juga banyak persoalan lain yang memang perlu diatasi dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah," tukas Andry.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko. Kehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.
Baca juga: Bahlil pastikan OSS tak ambil kewenangan daerah
Dengan kehadiran OSS Berbasis Risiko tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya, sehingga perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.
Untuk usaha berisiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin risiko. Sementara untuk usaha menengah, perizinannya berupa sertifikat standar, dan usaha risiko rendah perizinan berusahanya berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
Adapun proses pembuatan aplikasi OSS itu merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).
Baca juga: Bahlil: Tingkat keberhasilan sistem OSS berbasis risiko 83 persen
Baca juga: Presiden: Sistem OSS tidak untuk mengebiri kewenangan daerah
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021