"Kami masih menyelesaikan proses administrasi pelimpahan tahap kedua, selanjutnya dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Sub Divre XI Jember akan dijebloskan ke dalam penjara," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta.
Penyidik Kejati Jatim bersama dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Sub Divre XI Jember yakni mantan Kabulog Jatim Muharto dan seorang rekanan dari Jember M. Ghozi datang ke kantor Kejari Jember pada Senin sore.
Hasil penyidikan Kejati Jatim, dua tersangka tersebut menyebabkan negara rugi sebesar Rp2,2 miliar.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010