Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, Max Moein, belum mau menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan menolak menjawab, kami belum bersedia diperiksa," kata penasehat hukum Max Moein, C Suhadi, usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut dia, ketidakbersediaan klien menjalani pemeriksaan karena terkait dengan perkara banding yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehubungan dengan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Kami akan melayani pemeriksaan ini bila putusan itu telah berkekuatan hukum tetap," tegas Suhadi.
Karena itu, ia menjelaskan bahwa kliennya hanya menjawab satu pertanyaan dari penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut, yakni tentang kesiapan tersangka menjalani pemeriksaan itu sendiri.
"Untuk masuk fase pertanyaan kami keberatan karena masih ada proses banding," ujar dia.
Max Moein sendiri tidak memberikan banyak jawaban terhadap pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan. Dengan menaiki Toyota Harrier bernomor polisi B 899 JF, tersangka penerimaan kasus dugaan suap berupa "travellers cheque" (TC) tersebut meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.14 WIB.
Pada kesempatan yang sama politisi PDI Perjuangan Panda Nababan yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama diperiksa KPK sebagai saksi bagi Max Moein dan kawan-kawan.
Panda meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.41 WIB.
(V002/B013/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010