Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
Ketua Umum LPPNRI Eko Soetikno di Jakarta, Senin, mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut dugaan korupsi tersebut karena semuanya berdasar hasil audit BPK.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak kegiatan yang tidak dilaporkan kepala daerah pada periode APBD 2004 hingga tahun terakhir ini.
Mengacu pada hasil audit BPK perwakilan Manokwari hingga Desember 2009 No 65/R/XIX.MAN/12/2009, total dugaan korupsi mencapai lebih dari Rp738 miliar.
Berdasarkan temuan BPK, pada 2004 dan 2005 misalnya, ada dana sebesar Rp2,8 miliar yang pertanggungjawabannya tidak didukung bukti lengkap. Selain itu, ada pula penggunaan dana Rp1,1 miliar, dengan keterangan penggunaan tidak sesuai peruntukannya.
Pada 2006, di antaranya realisasi belanja pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp1,5 miliar dengan keterangan anggaran belanja kegiatan penataan tapal batas yang tidak dipertanggungjawabkan oleh bagian Setda.
Pada tahun yang sama, dana Rp1,4 miliar tidak ada pertanggungjawaban dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) karena dana tersebut dapat dibagikan menjadi insentif pada pejabat atau pimpinan SKPD tertentu.
Juga realisasi belanja pada empat SKPD Rp1,5 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban pada bendahara rutin Setda, dan realisasi biaya pemungutan PBB Rp3,6 miliar selama 2004 hingga 2007, dengan keterangan tanpa pertanggungjawaban di Dispenda.
Adapun penyalahgunaan dana APBD 2009 menyangkut program pembinaan dan pengembangan bidang kelistrikan pada PLTD Waisai senilai Rp23 miliar. Rinciannya, operasional PLTD Waisai dan peningkatan jaringan listrik Tahap V masing-masing Rp5 miliar, penimbunan areal PLTD Waisai senilai Rp500 juta, survei pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro Rp600 juta.
Ditambah pemeliharaan mesin PLTD di jaringan listrik (DAU) Rp 5,2 miliar, operasional PLTD Waisai tahat II (DAU) Rp 6 miliar dan operasional PLTD Waisai tahap II (PAD) Rp 587,6 juta.
Pada 2010, diduga juga ada permainan dalam pengelolaan PLTD PT PWP dengan melakukan penunjukan langsung terhadap seseorang yang ternyata masih kerabat dari pimpinan daerah tersebut. Total dana program ini Rp 12,2 miliar.
(ANT/B010)
Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010