Pontianak (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Mabes Polri), Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi, menyatakan nahwa ada aturannya untuk menyerahkan kasus dugaan suap Gayus HP Tambunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada aturannya untuk menyerahkan, kasus dugaan suap Gayus HP Tambunan ke KPK," kata Ito Sumardi seusai menutup Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara XXXI tahun 2010 di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan, pada Senin ini berkas perkara Gayus sudah diserahkan ke jaksa.
"Menurut laporan yang saya terima seperti itu," ujarnya.
Ito menjelaskan, tim yang dibentuk Polri untuk mengklarifikasi isu-isu terkait masalah penanganan keluarnya Gayus ke Bali telah tuntas.
"Kami tidak akan membiarkan isu-isu itu berkembang. Silakan kita tunggu hasilnya pada saat mengikuti persidangan nanti," katanya.
Dia menjelaskan, keluarnya Gayus ke Bali, hingga saat ini baru indikasi. Polri bekerja berdasarkan bukti-bukti, seperti kendaraan yang disewa dan supirnya ketika ke Bali sudah telah mintai keterangan.
(U.A057/S019/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010