Jakarta (ANTARA News) - Istri Gayus Halomoan Tambunan, Milana Anggraeni, dalam proses pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait kinerjanya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintah dan Khusus, Agus Sutrisno di Balaikota DKI Jakarta, Senin mengatakan, tim Inspektorat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Milana pada Kamis (18/11) untuk pemeriksaan hari ini.

Akan tetapi, Milana sampai Senin sore tidak datang memenuhi panggilan tim inspektorat.

Oleh karena itu, tim inspektorat hanya memeriksa seputar administrasi dan absensi terhitung Januari 2010.

Agus mengatakan, hasil pemeriksaan Milana ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua pekan hingga sebulan.

"Kalau Milana kooperatif, kami bisa selesaikan sesuai jadwal dalam surat dinas yaitu dua minggu. Tapi dia sekarang kemana-mana seperti dipanggil Bareskrim," paparnya.

Hasil pemeriksaan kemudian akan langsung dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Y. Sofyan, di Jakarta, mengatakan, dirinya sebagai atasan, telah mengirimkan surat teguran tertulis kepada Milana Anggraeni, karena sering tidak masuk kerja.

"Selama dua bulan terakhir, yaitu bulan September, Oktober, dan sampai tanggal 9 November dia tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat. Untuk itu, saudari dikenakan sanksi teguran tertulis," kata Sofyan membacakan surat teguran tertulis tersebut.

Surat teguran bertanggal 10 November 2010 itu ditandatangani Sofyan dan diketahui Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DKI Heru Wiyanto.

Dalam surat itu disebutkan, teguran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 7 ayat (2).

Sofyan mengatakan, Rani seringkali hanya absen ke kantor dan kemudian pergi dari ruangannya.

"Saya sudah tegur berkali kali," ucapnya menegaskan.

Milana merupakan PNS pada staf Persidangan DPRD DKI Jakarta dengan golongan III B.
(T.N006/C004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010