"Setiap PJTKI yang menyalurkan tenaga kerja yang bermasalah akan kita tindak tegas dan diberi sanksi dicabut izinnya," kata Menteri setelah menjadi pembicara dalam sarasehan sehari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin.
Sanksi tegas ini kata Muhaimin diharapkan dapat mengurangi penyaluran TKI bermasalah sehingga terhindar dari perlakuan buruk saat bekerja di Luar Negeri.
Terkait permasalahan TKI yang saat ini menjadi sorotan, ia mengatakan pihaknya telah mengambil kebijakan dan melakukan upaya dengan menurunkan Tim menyelesaikan permasalahan TKI yang ada di Arab Saudi dan Malaysia.
"Tim sudah kita berangkat untuk menyelesaikan permasalahan TKI. Kita akan menelusuri penyebabnya, jika kesalahan ada di sana maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi jika kesalahan ada pada PJTKI juga akan kita tindak," kata Menteri.
Menurut Muhaimin tiga formulasi yang tengah disiapkan olehnya dalam menyelesaikan permasalahan TKI pertama adalah revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan mengevaluasi sanksi agar lebih berat.
"Dengan revisi ini kita harapakan saksi yang diberikan harus lebih tegas, meski revisi tidak berjalan, saya akan tetap menindak setiap PJKTI yang bermasalah," ucapnya.
Yang kedua adalah melakukan konsolidasi revisi Undang-Undang 13 tersebut harus tetap memberikan ruang usaha dan ruang bisnis para pekerja untuk tetap bisa bekerja.
"Yang ketiga peran pemeirntah memperkuat diplomasi," katanya.
Sementara itu terkait dengan pemberian telepon, ia mengatakan, sebenarnya hal itu sudah dilakukan jauh-jauh hari hanya saja pelaksanaan di lapangan tidak berjalan karena adanya PJKTI yang bermasalah.
"Pemberian nomor telepon itu sudah dilakukan tapi dilapangan tidak berjalan karena adanya perampasan. Ini yang akan kita benahi dan kita berlakukan lagi, jika ada yang melanggarnya makan PJTKI ini akan kita beri sanksi," ucapnya.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010