"Israel sengaja menganggap enteng pada tentaranya yang melakukan pelanggaran hukum internasional terhadap warga sipil Palestina," kata Ghassan Al-Khatib, juru bicara Otoritas Nasional Palestina (PNA) itu, sebagaimana dikutip dari Xinhua-OANA.
Dua serdadu negara Yahudi itu memaksa seorang anak lelaki berumur sembilan tahun untuk membuka sebuah kopor yang diduga berisi bom.
Insiden tersebut terjadi pada saat Israel melakukan operasi darat pada Januari 2009 yang dilanjuti serangan udata terus-menerus selama sepekan di Gaza.
Pengadilan Israel memutuskan penghentian penahanan tiga bulan terhadap tentara-tentara itu dan menurunkan pangkat mereka.
"Putusan ini akan mendorong tentara Israel untuk melanjutkan pelanggaran sehari-hari mereka terhadap warga Palestina," kata Al-Khatib kepada Xinhua.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010