Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menutup sementara empat kafe yang melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin dini hari.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma menjelaskan, keempat kafe tersebut seolah-olah tidak beroperasi dengan mengunci pintu pagar. Namun setelah diselidiki ternyata masih ada kegiatan di dalamnya.
"Menindaklanjuti banyaknya tempat hiburan atau kafe yang masih buka di wilayah Jatinegara. Kami dari empat pilar merazia, ada empat tempat kafe yang masih buka, kita tutup sementara," kata Yusuf Suhadma di Jakarta, Senin.
Yusuf menambahkan, petugas gabungan juga mendata dan memeriksa karyawan hingga pengunjung di kafe yang melanggar aturan PPKM tersebut.
Dari pemeriksaan diketahui masih banyak pengunjung dan karyawan kafe yang belum melakukan vaksinasi COVID-19.
"Masih ada yang belum divaksin. Tadi kita data supaya diarahkan mendapatkan vaksinasi ke Puskesmas," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, untuk sementara keempat kafe tersebut tidak boleh beroperasi dan pengelolanya akan dipanggil ke Polsek Jatinegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pengelola juga akan kita periksa di Polsek Jatinegara," kata Yusuf.
Baca juga: Satpol PP segera menutup sementara Kafe RM
Baca juga: Restoran dalam mal di DKI dilarang sediakan makan di tempat
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021