"Kalau memang ada itu (desakan pelimpahan), kita terima sebagai masukkan. Yang penting ada komunikasi antara KPK dan polsi di lapangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Minggu.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Yoga mengatakan, penanganan kasus Gayus merupakan persoalan penegakan hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kriteria tersendiri untuk mekanisme pengambilalihan perkara.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, pengambilalihan sebuah perkara dapat dilakukan, jika penanganan kasus tidak berjalan.
"Ini kan (penyidikan kasus Gayus) kan berjalan," ujar Yoga dan menambahkan bhawa pihak Polri dan KPK telah memiliki komitmen untuk penegakkan hukum pada setiap lembaga sesuai aturan.
"Lagi pula KPK belum tentu siap menangani kasus ini dengan segera karena banyak kasus yang ditangani KPK," tuturnya.
Pihak Polri meminta sejumlah kalangan masyarakat menunggu proses persidangan yang terbuka karena seluruh faktanya akan terungkap.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengambil alih kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus HP Tambunan.
"KPK dianggap sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus Gayus itu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah.
Febri menyatakan pengambilalihan kasus Gayus berdasarkan pertimbangan aspek yuridis dan modal kepercayaan publik terhadap KPK.
Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyerahkan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada KPK.
Rachland mengatakan, polisi jangan bersikeras memegang kasus Gayus karena khawatir bakal makin menuai antipati publik.
"Sebaiknya Kapolri arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus bisa berpergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," katanya.(*)
(T.T014/S019/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010