Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang pemuda asal Aceh Timur  di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.karena diduga  membawa 13 kg sabu

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Minggu, membenarkan tentang  penangkapan tersangka berinisial  MA (21) yang kini ditahan di  Polda Sumut.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka kasus narkoba itu  menjalani pemeriksaan  secara intensif.

"Kita melakukan pengembangan kasus sabu tersebut," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Personel Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap MA (21)  yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8).

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.Kemudian rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.

Baca juga: Polda Sulbar gagalkan pengiriman lima kilogram sabu
Baca juga: Polisi gerebek gudang ruko simpan sabu-sabu 821 kg di Serang








 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021