Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Minggu, membenarkan tentang penangkapan tersangka berinisial MA (21) yang kini ditahan di Polda Sumut.
Ia menyebutkan, saat ini tersangka kasus narkoba itu menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Kita melakukan pengembangan kasus sabu tersebut," ujar Wisnu.
Sebelumnya, Personel Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap MA (21) yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8).
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.Kemudian rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.
Baca juga: Polda Sulbar gagalkan pengiriman lima kilogram sabu
Baca juga: Polisi gerebek gudang ruko simpan sabu-sabu 821 kg di Serang
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021