Drajad mengatakan itu usai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) PAN Kota Palangka Raya dan pengangkatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalteng di Palangka Raya, Sabtu.
"Tapi bukan berarti keputusan MK tersebut tidak dapat dianulir, karena kami yakin keputusan tersebut tidak betul dan tidak melihat secara fakta yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
Dia mengatakan, PAN adalah partai yang taat dengan peraturan, sehingga sangat menghargai keputusan MK tersebut meskipun menyesalkan keputusan MK yang telah mendiskualifikasikan pasangan itu.
"Kami menyesalkan keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Kobar yang menjegal pasangan Sugianto-Eko, seharusnya keputusan itu dilihat secara faktual terhadap kondisi di masyarakat," terangnya.
Sebagai partai yang taat hukum maka PAN akan mencoba dengan langkah-langkah lain, dengan memberikan bukti-bukti yang memang benar terjadi di daerah itu.
Menurutnya, jika dilihat secara faktual dan riil di lapangan, kemenangan pasangan Sugianto-Eko nyata sekali berdasarkan keinginan masyarakat Kobar terbukti dengan kemenangan suara yang lebih banyak dari pasangan yang lain.
"Kami tentu sebagai partai yang mengusung pasangan tersebut sungguh terkejut dan DPP akan sepenuhnya mendukung terus langkah-langkah yang akan dilakukan pasangan itu," ucapnya.
Menurutnya, PAN akan lakukan penunjukkan bukti-bukti yang dianggap tidak benar ketika sidang MK, salah satunya adalah terdapat saksi palsu dan penambahan bukti yang lainnya.
Dengan pembuktian baru dan bukti-bukti yang kuat, hukum Indonesia dapat melihat yang sebenarnya apa yang terjadi ketika Pilkada Kobar tersebut, jelasnya.
Ketika ditanya oleh wartawan kapan langkah-langkah itu dilakukan, dia menjawab, "Saat ini kami sudah melaksanakan proses apa saja yang akan dilakukan, baik dengan melaporkan kondisi terkini ke Menteri Dalam Negeri dan lain-lain."
Dia menambahkan, kalaupun terbukti keputusan MK ternyata salah, maka PAN berharap MK dapat berbesar hati untuk menganulir keputusannya tersebut.
"Saya optimis semuanya dapat dilakukan, karena MK bukan malaikat jadi hal yang wajar ketika terdapat kesalahan dalam pengambilan sebuah keputusan, perubahan keputusan MK bisa saja terjadi, Undang-Undang saja bisa diamandemen apalagi keputusan MK," ujarnya.
(ANT-237/B013/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010