Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo sebaiknya menyerahkan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rachland di Jakarta, Sabtu, mengatakan, polisi tidak boleh bersikeras memegang kasus Gayus karena selain bakal makin menuai antipati publik, sikap tak pantas demikian niscaya membuat polisi makin jadi beban bagi Presiden.
"Sebaiknya Kapolri arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus bisa bepergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," katanya.
Dikatakannya, semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk pada pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi, namun bahkan mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan.
"Pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undang-undang yang harus ditunaikan oleh polisi dan KPK sendiri," kata Rachland.
Oleh karena itu, publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan bahwa perintah undang-undang itu tidak diabaikan.
Rachland mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ia tidak dapat mencampuri urusan hukum dalam kasus Gayus adalah manifestasi dari otonomi politik Presiden di hadapan koalisi partai pendukungnya, khususnya partai Golkar.
Dengan pernyataan itu, lanjutnya, Presiden memberi pesan pada Partai Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Koalisi tidak boleh diubah menjadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian memang ada," katanya.
Komitmen Presiden pada imparsialitas hukum itu, ujar Rachland, harus diwujudkan dengan benar oleh Kapolri Timur Pradopo dengan menyerahkan kasus Gayus kepada KPK.
(S024/I007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010