Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Junimart Girsang mengatakan prosedur permintaan dosis vaksin COVID-19 dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat masih belum tertata dengan jelas, sehingga menjadi kendala bagi daerah untuk mendapatkan stok dosis vaksin.

"Yang belum jelas dan bisa jadi masalah, pertanyaannya kemana para kepala daerah meminta vaksin itu? Apakah bisa langsung ke Pemerintah pusat atau tetap melalui pemerintah provinsi? Ini kendala yang dialami para kepala daerah selama adanya vaksinasi ini," kata Junimart dalam keterangannya yang diterima Sabtu.

Kendala tersebut umumnya terjadi di tingkat kabupaten dan kota, sehingga bupati dan wali kota kesulitan untuk mendapatkan stok dosis vaksin COVID-19, tambahnya.

Kesulitan bupati dan wali kota mendapatkan dosis vaksin tersebut membuat distribusi ke setiap daerah menjadi tidak merata dan tidak transparan, sehingga masyarakat tidak mengetahui jumlah vaksin yang telah diberikan untuk warga di daerahnya.

Baca juga: DPR ingatkan pemerintah jangan abaikan permintaan vaksin dari pemda

Baca juga: Puan: Tindak tegas faskes tidak patuhi aturan harga PCR


Oleh karena itu, Junimart mendesak Pemerintah untuk menjelaskan kepada bupati dan wali kota, sehingga masyarakat di kabupaten dan kota mendapat kepastian untuk divaksin.

"Fakta yang terjadi, dua bulan terakhir ini masyarakat berbondong-bondong datang ke puskesmas atau tempat yang ditentukan tapi tidak seluruhnya divaksin, dengan alasan stok terbatas. Artinya masyarakat sudah tahu dan punya jadwal kapan gilirannya untuk mendapat vaksin,” jelasnya.

Selain itu, terkait jumlah tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin COVID-19, Junimart meminta Pemerintah dapat menghitung dengan tepat jumlah vaksinator dan penerima vaksin.

"Dipertimbangkan juga kemampuan mereka, seorang vaksinator bisa melakukan vaksinasi untuk berapa masyarakat. Ini sangat perlu dalam rangka efektifitas target vaksinasi menuju herd immunity," ujarnya.

Baca juga: Puan ajak Pemuda Muhammadiyah gotong royong atasi pandemi

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021