Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia belum sungguh-sungguh menangani dan melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Terjadinya tindak kekerasan secara berulang-ulang terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menunjukkan pemerintah belum serius menangani dan melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri," katanya pada diskusi "Pahlawan Devisa yang Tersiksa" di Jakarta, Sabtu.

Menurut Hikmahanto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meminta jajaran birokrrasi yang terkait dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk menangani dengan baik dan melindunginya.

Namun realitasnya, kata dia, saat ini masih terjadi lagi tindak kekerasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

Dua orang TKI yang bekerja di Arab Saudi, yakni Sumiati asal Dompu Nusa Tenggara Barat dan Kikim Komalasari asal Cianjur Jawa Barat, disiksa oleh majikannya masing-masing. Bahkan, Kikim Komalasari hingga tewas dan jenazahnya ditemukan di tong sampah.

Menurut dia, apa yang diatur dalam peraturan perundangan sering tidak sama dalam pelaksanaannya.

"Dalam konstitusi sudah diamanahkan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi segenap warga negaranya," katanya.

Hikmahanto meminta agar pemerintah untuk lebih sigap dalam memberikan pelindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal yang merupakan perwakilan Pemerintah Indonesia di negara sehabat, menurut dia, harus memaksimalkan perannya dalam melakukan pencatatan dan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

"Peran meregistrasi dan mendeteksi keberadaan TKI secara dini harus dimaksimalkan,? katanya.

Hikmahanto menambahkan, pejabat kedutaan dan konsulat di negara sahabat harus aktif memantau kalau ada TKI yang menjalani proses hukum untuk memastikan mendapatkan perlakukan hukum yang adil.

Guru besar hukum internasionl Universitas Indonesia ini juga meminta agar pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mendesak Pemerintah Arab Saudi membuat perjanjian nota kesepahaman mengenai perlindungan terhadap TKI.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010