Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan.
"Saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada plat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan angkutan umum dengan plat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan plat dinas.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan plat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," katanya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI terus gencarkan sosialisasi aturan ganjil-genap
Baca juga: STRP tetap digunakan sebagai syarat keluar-masuk Jakarta
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," kata Sambodo.
saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini, yakni:
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021