Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan fakta terkait Gayus Halomoan Tambunan memerintahkan istrinya, Milana Anggraeni untuk menghilangkan barang bukti berupa rambut palsu dan kacamata.
"Memang ada pesan dari Gayus, semua barang yang bisa membuat ketahuan tolong dihilangkan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Jakarta, Jumat.
Marwoto mengatakan, penyidik dapat menjerat Milana dengan pasal tentang upaya turut serta menghilangkan barang bukti.
Penyidik tidak menemukan rambut palsu dan kacamata yang dikenakan Gayus saat menonton turnamen tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu, saat menggeledah rumah terdakwa kasus pencucian uang pajak dan kasus suap itu.
Namun demikian, Marwoto menuturkan polisi tidak perlu menyita barang bukti rambut palsu dan kacamata tersebut karena Gayus telah mengakui perbuatannya.
Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, kemungkinan penyidik juga bisa menjerat Milana dengan dugaan turut serta memalsukan identitas palsu Gayus pada manifest tiket pesawat, agar suaminya dapat berlibur ke Bali.
Marwoto menyatakan, petugas memiliki kewenangan untuk menahan Milana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Langkah penahanan terhadap Milana itu bisa dilakukan polisi, jika istri Gayus itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak tahu kasus pemalsuannya karena baru menduga," ujar Marwoto.
Sebelumnya, anggota Bareskrim Mabes Polri telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya saat menggeledah rumah Gayus Halomoan Tambunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik juga menyita barang bukti empat unit telepon selular, satu unit adaptor kecil, serta lima lembar pas foto bergambar Gayus, istrinya, Milana Anggraeni dan putranya, Gagah Gatuso Tambunan.
Bahkan petugas menemukan dokumen manifest penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Bali tertanggal 4 November 2010 dengan tercantum atas nama Sony Laksono, Milana Anggraeni dan Gagah.
Kemudian polisi menemukan catatan daftar tamu di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali atas nama Rani yang diduga nama sapaan Milana Anggraeni.
Bukti lainnya, data "magister check" di Hotel Westin tertulis dengan nama Nyonya Rani dan dokumen pemesanan tiket pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Bali atas nama Nyonya Rani melalui Avia Tour.
Pemesanan tiket Hotel Westin Resort Nusa Dua, Bali atasnama Rani untuk dua hari sejak 4 hingga 6 November 2010.(*)
(T.T014/I007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010