Jakarta, 19/11 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan akan menyelenggarakan Workshop Industri Kehutanan Berbasis Hutan Rakyat, yang membahas pengembangan industri kehutanan dalam mendukung pencapaian agenda pertumbuhan sektor kehutanan (pro-growth) dan pembukaan lapangan kerja (pro-job, pro-poor), serta perbaikan kualitas lingkungan (pro-environment) tanpa menggunakan biaya APBN. Workshop diselenggarakan pada 15 November 2010, di Ruang Rimbawan Gedung Manggala Wanabakti. Pada acara tersebut juga akan dilaksanakan pemberian penghargaan kepada pemegang IU-IPHHK dan koperasi/kelompok tani peduli pengembangan hutan rakyat. Peserta workshop terdiri dari perusahaan pemegang IU-IPHHK, koperasi/kelompok tani, asosiasi lingkup Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP2HP, dan instansi terkait lainnya.
Untuk mendorong pengembangan industri kehutanan berbasis hutan rakyat, pemerintah menetapkan kebijakan : (1) Outsourcing industri-industri primer hasil hutan menggunakan bahan baku kayu diameter kecil dari hutan tanaman (hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, dan hutan tanaman industri), berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008 jo. P/09/Menhut-II/2009. Proses industri bersifat tailored dan outputnya didiversifikasi dalam bentuk secondary process plywood dan LVL; (2) Insentif berupa penggunaan SKAU yang diterbitkan oleh Kepala Desa sebagai bukti legalitas pengangkutan kayu rakyat termasuk 19 jenis kayu yang bisa langsung memakai nota, sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 jo P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan SKAU untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.
Progresnya, kegiatan outsourcing oleh industri mampu menggerakkan ekonomi masyarakat pedesaan. Di pulau Jawa tutupan lahan dapat ditingkatkan dan menggerakkan pembangunan hutan rakyat tanpa biaya APBN (Good Cost). Dari pihak industri selain menyediakan bibit juga memberikan bimbingan teknis, pemeliharaan, pembangunan persemaian, kredit usaha, serta membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di sekitar pabrik melalui repairing veneer reject, dan hasilnya dikembalikan ke pabrik untuk proses lanjutan.
Di samping itu, kemitraan industri dengan masyarakat dalam pembangunan hutan rakyat telah berkembang. Kemitraan tersebut meliputi beberapa kegiatan seperti pembangunan persemaian, pembagian bibit, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran. Kemitraan ini diperlukan untuk mencapai agenda pemerintah di sektor kehutanan, khususnya dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, peningkatan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan perbaikan kualitas lingkungan.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Kehutanan, sampai dengan 2009, terdapat 30 industri yang melakukan kemitraan dengan masyarakat dan telah membagikan bibit sebanyak 93 juta bibit. Pada periode Juni-Juli 2010 telah memberikan bibit sebanyak 17 juta bibit. Kelompok Tani Hutan Rakyat dan industri kehutanan yang giat berinovasi dan peduli pada pengembangan hutan rakyat diberikan penghargaan Prima Wana Mitra dengan kategori emas, perak, dan perunggu. Pemberian penghargaan tersebut dimaksudkan untuk mendorong industri kehutanan agar lebih giat bermitra dengan masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat, serta mendorong industri lain untuk melakukan kegiatan yang sama, terutama industri yang berada di luar Pulau Jawa.
Pada 2010, penghargaan Prima Wana Mitra diberikan kepada 11 industri, yang terdiri dari 8 industri dengan kategori emas, dan 3 industri dengan kategori perak. Selain itu, diberikan pula penghargaan kepada 15 Koperasi/Kelompok Tani yang aktif secara langsung dalam pengembangan hutan rakyat.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Bintoro, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010