Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah mungkin melakukan penundaan (moratorium-red) pengiriman TKI ke Arab Saudi jika belum ada kesepahaman saling menguntungkan diantara kedua negara terkait penempatan tenaga kerja Indonesia.

"Saya menganggap Jordania dan Saudi Arabia. Tapi perintahnya semua negara harus dievaluasi total, sehingga kita pada satu kesimpulan diteruskan atau tidak," kata Muhaimin setelah mengikuti rapat kabinet terbatas tentang TKI di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Muhaimin mengatakan hal itu terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap beberapa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut.

Khusus untuk Jordania, pemerintah telah melakukan moratorium. Pemerintah telah memerintahkan perusahaan penyalur untuk menunda pengiriman TKI ke negara tersebut hingga ada kesepakatan yang saling menguntungkan.

Sedangkan untuk Arab Saudi, kata Muhaimin, pemerintah sedang melakukan evaluasi. Pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan adanya kesepahaman yang saling menguntungkan terkait penempatan tenaga kerja di negara itu.

"Presiden meminta kami untuk mengkaji dan mengevaluasi lebih banyak aspek manfaat dan mudaratnya bagi kepentingan TKI kita bekerja di luar negeri," katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi ke dalam negeri. Muhaimin menegaskan, pihaknya akan meminta keterangan perusahaan-perusahaan penyalur, terutama terkait berbagai masalah yang timbul akhir-akhir ini.

Dengan begitu, pemerintah akan mengetahui sumber permasalahan TKI, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

Perintah untuk mengevaluasi kerjasama antarnegara dalam hal penempatan Tenaga Kerja Indonesia itu disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam rapat terbatas, Presiden mengatakan pemerintah akan meninjau kembali kerja sama dengan negara-negara penerima TKI meski sebagian besar telah memiliki nota kesepahaman untuk keamanan dan perlindungan TKI.

Apabila terdapat negara yang tidak transparan dan tidak mau membuat nota kepahamanan, lanjut Presiden, maka pemerintah Indonesia akan melakukan langkah diplomasi maksimal dan apabila upaya tersebut gagal maka pemerintah akan berbicara dengan TKI yang berada di negara tesebut.

Telepon genggam

Pemerintah juga berencana akan membekali TKI dengan telepon genggam (handphone/HP), sehingga mempermudah komunikasi antara TKI dan penyalur atau pemerintah.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, pemerintah juga akan mengevaluasi ketentuan dalam nota kesepahaman, terutama terkait dengan keterbukaan komunikasi.

"Maksud HP tadi yaitu sistem komunikasi yang terbuka harus masuk dalam bagian nota kesepahaman," katanya.

Dengan demikian, Muhaimin berharap, pemerintah atau majikan yang menerima TKI tidak boleh membatasi komunikasi tenaga kerja dengan keluarga ataupun pemerintah Indonesia.

"Jadi nanti (telepon genggam-red) tidak boleh diambil, tidak boleh majikan meminta, tidak boleh agen di sana tidak memberikan," kata Muhaimin.

Muhaimin tidak menjelaskan secara rinci teknis pemberian telepon genggam kepada TKI. Pada prinsipnya, hal itu adalah upaya memperbaiki komunikasi atau pengaduan dari TKI.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010