Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (20/8), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengancam akan mengadukan Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga penangkapan 53 teroris.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Moeldoko ancam adukan ICW dengan pasal ITE
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengancam akan mengadukan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selengkapnya di sini
2. Polri ungkap tersangka teroris ingin melancarkan aksi pada 17 Agustus
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 tersangka teroris di 11 provinsi, dari hasil pemeriksaan para tersangka terungkap bahwa jaringan teroris tersebut ingin melancarkan aksi pada momentum 17 Agustus.
Selengkapnya di sini
3. KPK setor Rp92,03 miliar ke kas negara pada semester I 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor sebanyak Rp92,03 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama tahun 2021.
Selengkapnya di sini
4. JPU limpahkan kembali berkas 13 manajer investasi terdakwa Jiwasraya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali berkas perkara 13 manajer investasi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selengkapnya di sini
5. Bea cukai-BNN gagalkan penyelundupan 218,8 kilogram sabu-sabu di Aceh
Bea cukai bekerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 218,8 kilogram di pulau terluar di Provinsi Aceh.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021