Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi
Semarang (ANTARA) - Pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum divaksinasi COVID-19 dilarang masuk tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang status PPKM-nya telah turun ke Level 3.
"Dalam Peraturan Wali Kota Semarang sudah dijelaskan, yang diizinkan hanya yang sudah vaksinasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jumat.
Dalam peraturan wali kota, kata dia, tidak diatur mengenai batasan usia pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata dan hiburan.
Baca juga: Objek-objek wisata di Kota Semarang kembali dibuka
Ia menjelaskan bukti vaksinasi COVID-19 ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan disesuaikan dengan data di KTP.
Aturan itu, lanjut dia, juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan.
Selain wajib vaksinasi, ia menuturkan jumlah pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Pengunjung tempat wisata dan hiburan di Semarang wajib sudah divaksin
Kepada para pengunjung tempat wisata dan hiburan, kata dia, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak memunculkan klaster COVID-19.
Ia menambahkan sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Status Kota Semarang turun ke PPKM Level 3
Baca juga: 407 anak di Semarang kehilangan orang tua akibat COVID-19
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021