Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ghazali Hadari kepada ANTARA, Kamis menyebutkan, surat tersebut telah dikirimkan pada 25 Oktober lalu, berisi permohonan permintaan secara tertulis izin terkait pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bogor tersebut.
"Saya sudah mengirimkan surat perihal pemeriksaan Ru`yat kepada Kejati, ini untuk menjawab desakan masyarakat yang begitu mengawasi jalannya kasus APBD "gate" ini," katanya.
Ghazali yang baru menjabat per satu Oktober lalu mengatakan, desakan masyarakat terkait tuntasnya kasus korupsi APBD `gate` yang melibatkan seluruh anggota DPRD periode 1999-2004, termasuk Wakil Wali Kota Bogor yang saat ini menjabat.
Proses hukum kasus APBD "gate" Kota Bogor telah sampai ke meja hijau, di mana Pengadilan Negeri Bogor telah memvonis 21 mantan anggota dewan tersebut dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda mengembalikan aset masing-masing sebesar Rp50 juta.
Kajari Bogor mengatakan pihaknya bertekat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya penegakan hukum dan pemberantasai korupsi. Terkait APBD `gate` yang hingga saat ini masih belum tuntas 100 persen, meskipun sebagian anggota dewannya telah divonis.
Ghazali mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Kejari adalah mengirimkan surat kepada Kejati Bandung, mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap Ru`yat.
Surat Izin Presiden
Pemeriksaan terhadap Ru`yat belum dapat dilakukan, karena belum adanya surat izin dari Presiden, terkait dengan pemeriksaan pejabat daerah yang masih aktif.
Oleh karena itu, pihak Kejari telah melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ru`yat yang ditujukan kepada Presiden RI. Surat tersebut dikirim secara berjenjang, dari Kejari dikirimkan ke Kejati.
"Sistemnya komando, kita mengirimkannya secara berjenjang, dari Kejari ke Kejati, lalu dari Kejati ke Kajagung selanjutnya diteruskan ke Sekretaris Kabinet," katanya.
Ghazali mengatakan setelah pengiriman surat tersebut pihaknya belum menerima jawaban dari pihak Kejati apakah surat tersebut telah dikirim atau diterima oleh Sekretaris Kabinet. Karena tanpa ada surat izin tersebut, pemeriksaan terhadap Ru`yat tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, desakan dari masyarakat terkait pemeriksaan Ru`yat terus berdatangan. Ghazali mengatakan pada Selasa lalu Pimpinan Partai Golkar Kota Bogor mendatangi dirinya mempertanyakan supremasi hukum, karena pihak Golkar yang terlibat kasus APBD `gate` telah diperiksa dan divonis.
"Desakan dari masyarakat cukup banyak, kemarin PD Golkar mendatangi kita menuntut penegakan hukum. Saya sudah sampaikan bahwa saya sudah mempertanyakan perihal ini dan mengirimkan surat kepada Kejati, tapi memang belum ada jawaban," kata Kejari.
Ghazali mengatakan, bila sampai batas waktu dua bulan surat tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan berupaya mempertanyakan masalah itu melalui atasannya.
Surat pengajuan pemeriksaan terhadap Ru`yat sebelumnya telah dikirimkan sebanyak dua kali oleh Kajari terdahulu yakni Andi Muhammad Taufik, namun hingga kini juga belum ada kejelasananya.
Ghazali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Saat ini pun pihaknya masih menunggu salinan putusan vonis Pengadilan Negeri empat berkas yeng belum diserahkan dari enam berkas yang ada.
Sementara itu Kejari juga tengah menyusun memori banding untuk menanggapi upaya banding yang dilakukan para terhukum kasus APBD `gate` yang menilai putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. (LR/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010