Jakarta (ANTARA News) - Kapal Patroli Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau mengamankan satu kapal bermuatan 200 karung pasir timah tujuan Malaysia.

Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam, menjelaskan kapal tersebut adalah KM Elang Laut berbendera Indonesia dengan muatan sebanyak 10 ton pasir timah yang angkat sauh dari Batam dengan tujuan Malaysia.

"Kapal Patroli BC 8006 menangkap kapal bermuatan 200 karung yang masing-masing memiliki berat kurang lebih 50 kg pasir timah dengan nahkoda `YS`," ujarnya.

Kapal tersebut diamankan pada Kamis dini hari pada pukul 01.00 WIB di perairan Natuna dengan koordinat 01-53-00U/105-03-20T.

Menurut Evy, kapal tersebut ditahan karena Pasir Timah merupakan barang yang diatur tata niaganya dan merupakan barang terlarang untuk diekspor keluar negeri.

Ia mengatakan aset dan kerugian negara akibat kejadian ini mencapai setengah miliar rupiah. "Kerugian mencapai sekitar Rp500 juta," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (11/11), Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau mewaspadai kemungkinan terjadi peningkatan penyelundupan di laut lepas saat musim angin utara mulai akhir November 2010 hingga Januari 2011.

"Sekarang kami meningkatkan kewaspadaan karena musim angin utara kerap dimanfaatkan penyelundup untuk beraksi," ujarnya.

Cuaca ekstrem berupa angin kencang dan ombak besar akan melanda perairan Kepri, terutama perairan laut lepas di Natuna dan sekitarnya.

"Ada dua kemungkinan, penyelundup takut berlayar atau tetap nekad beraksi," kata Andhi.

Berdasarkan pengalaman, lanjut dia, para penyelundup dengan kapal besar justru meningkatkan aksinya dengan pemikiran intensitas patroli berkurang karena faktor cuaca yang kurang bersahabat. (S034/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010