Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Audit Watch (IAW) mengirimkan surat kepada Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Up. Majelis Kehormatan IAI dan Dewan Standar Profesi IAI terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam bentuk rekayasa terkait laporan keuangan PT Krakatau Steel (KS) yang termuat dalam prospektus untuk keperluan IPO.

Surat dengan Nomor: 09B/Pendiri IAW/XI/10 tertanggal 18 November 2010 itu ditandangani oleh Ketua IAW Junisab Akbar dan Sekretaris IAW Iskandar Sitorus dengan tembusan Ketua dan Para Anggota BPK RI; Pimpinan dan Redaksi media masa cetak dan elektronik di Indonesia.

Iskandar Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam, mengatakan, surat itu berisikan permintaan kepada Dewan Standar dan Majelis Standar Kehormatan IAI untuk meminta pertanggungjawaban Partners Erns & Young Indonesia terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dalam bentuk rekayasa dan manipulasi hasil audit atas Laporan Keuangan PT KS yang termuat dalam Prospektus untuk Keperluan IPO (Initial Public Offering).

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik juncto UU Pemakaian Gelar Akuntan juncto Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juncto Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi IAI, dimana IAI sebagai organisasi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi; manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial yang memelihara integritas dan komitmen serta kompetensi anggota dalam berpartisipasi aktif mewujudkan "good governance".

"Maka kami dari Indonesian Audit Watch (IAW) ingin menyampaikan permohonan agar sudi kiranya organ IAI yang berkompeten untuk melakukan kajian dan atau memberikan keputusan terkait dengan adanya dugaan laporan rekayasa keuangan PT Krakatau Steel (PT KS) yang dilakukan oleh Partner Erns and Young (E & Y) untuk memunculkan laba sebesar seperti yang tertuang didalam prospektus Initial Public Offering (IPO) PT KS," katanya.

"Permintaan ini kami sampaikan sebab ada dugaan rekayasa perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi kewajiban/aktiva jangka panjang sehingga memunculkan kenaikan laba semu selama kurun 3 (tiga) tahun terakhir. Sebagian dari dugaan itu terkait perlakuan imbalan pasca kerja; depresiasi asset dan transfer pricing untuk penilaian persediaan," demikian Iskandar Sitorus.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010