Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan fetish mukena, untuk menentukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut.
“Kami perlu mendalami, apakah ini masuk dalam sebuah tindak pidana atau tidak. Perkara ini perlu kita analisa apakah bisa dinaikkan menjadi suatu tindak pidana atau tidak,” kata Tinton.
Fetish merupakan gangguan ketertarikan seksual yang intens pada benda mati, atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian organ seksual. Jika fetish mulai mengganggu fungsi seksual, atau kehidupan sosial seseorang, dapat dikategorikan sebagai gangguan.
Baca juga: Polisi periksa 8 saksi kasus "fetish" kain berkedok riset
Tinton menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan melakukan analisa terkait aduan kasus dugaan fetish mukena tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi, dan alat bukti petunjuk merupakan hal yang penting untuk menentukan unsur pidana dalam aduan itu.
Ia menambahkan, para korban lain yang merasa dirugikan, diharapkan bisa membuat aduan kasus serupa ke pihak kepolisian. Petunjuk tersebut, nantinya akan menjadi penentu terkait adanya unsur pidana atas aduan tersebut.
"Karena, alat bukti petunjuk, dan keterangan para saksi itu penting untuk bisa atau tidaknya kasus ditetapkan sebagai tindak pidana," ujarnya.
Sejumlah korban dugaan fetish di Kota Malang, pada Jumat (20/8) mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian dugaan fetish mukena yang mereka alami. Salah seorang korban, berinisial AR, membuat aduan terkait dugaan fetish tersebut.
Baca juga: Unair dampingi korban kasus "fetish" kain lapor polisi
AR menambahkan, ada kurang lebih sebanyak sepuluh orang korban yang ia wakili dalam aduan tersebut. Rata-rata, korban merasa dilecehkan, karena foto-foto mereka pada saat menggunakan mukena diduga dijadikan objek fetish oleh terduga pelaku.
Kasus itu muncul usai salah seorang korban berinisial JT membuat sebuah thread pada akun Twitter pribadinya terkait dugaan fetish tersebut. Setelah itu, beberapa perempuan lain juga mengaku mengalami hal serupa.
JT yang merupakan salah seorang model perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban fetish oleh seseorang yang memiliki akun media sosial. Kejadian itu, terjadi setelah korban perempuan tersebut melakukan sesi pemotretan untuk sebuah produk mukena.
Pada awalnya, terduga yang berinisial D, mengaku sebagai pemilik salah satu toko online yang menjual produk mukena. Terduga meminta korban untuk melakukan sesi pemotretan sebanyak dua kali, untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya.
Namun, foto-foto tersebut, oleh terduga D, tidak dipergunakan untuk mempromosikan produk mukena yang dijualnya. Melainkan mengunggah foto-foto tersebut pada akun yang diduga merupakan akun fetish milik D.
Baca juga: Polda Jatim buka posko pengaduan "fetish" kain jarik berkedok riset
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021