Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Jumat, mengatakan barang terlarang tersebut hendak diselundupkan ke wilayah Banda Aceh.
"Penindakan upaya penyelundupan tersebut dilakukan di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan menyita 218,8 kilogram sabu-sabu," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: BNN gagalkan dua upaya penyelundupan 324,3 kg sabu-sabu
Selain narkoba, kata Isnu Irwantoro, tim gabungan Bea Cukai juga menangkap lima pelaku, yakni berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias R (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).
Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan narkoba tersebut berawal penyelidikan intelijen BNN, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Aceh yang merupakan operasi laut terpadu terhadap sindikat narkotika T alias CM.
"Terduga pelaku pertama ditangkap yakni Ay alias R dan B alias Y. Keduanya diduga sebagai penjaga gudang penyimpanan 198 bungkus sabu-sabu dengan berat 218,8 kilogram. Keduanya ditangkap di kawasan Pulau Breuh," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: BNNP Aceh gagalkan peredaran 31,4 kilogram sabu
Dari penangkapan kedua terduga pelaku, kata Isnu Irwantoro, tim gabungan menangkap T alias CM yang diduga sebagai pengendali penyelundupan. Berikutnya, tm gabungan menangkap Es alias E dan AN alias WY di tempat terpisah.
Isnu Irwantoro mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
"Penindakan penyelundupan narkotika dan obat terlarang tersebut merupakan bukti pemerintah serius melindungi masyarakat. Serta mengajak masyarakat menginformasikan jika ada kegiatan mencurigakan terkait peredaran gelar narkotik," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Delapan terdakwa pemilik 201 kilogram narkoba lolos dari hukuman mati
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021