Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan penerapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan perizinan.
Menurutnya, dengan penerapan UU Cipta Kerja melalui berbagai aturan turunan dan perbaikan sistem izin usaha, ia memastikan pemerintah daerah tidak membuat aturan izin usaha yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
“Basisnya setiap lapangan kegiatan usaha selalu di-matchingkan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Dengan ini semua kegiatan sudah teregister dan punya dasar hukum yang kuat untuk dikasih izin usaha,” ucap Elen dalam webinar di Jakarta, Jumat.
Selain memberikan kepastian kepada pelaku usaha, Elen mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga akan memudahkan pelaku usaha dengan penyederhanaan persyaratan perizinan. Persyaratan di setiap daerah Indonesia akan disamaratakan untuk suatu bidang usaha.
“Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengatur dan mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang diberi izin usahanya itu sudah ditentukan persyaratan yang berlaku, persyaratan standar nasional,” imbuhnya.
Pemerintah juga memberi fasilitas keimigrasian berupa visa kunjungan untuk kegiatan pra investasi yang sebelumnya tidak diatur. Jaminan viss juga dapat berbentuk deposito, diubah dari yang sebelumnya harus berbentuk orang atau badan.
“sekarang bisa dikonversi dengan bentuk dolar atau uang. Kemudian pemberian izin tinggal tetap untuk rumah kedua, ini juga adalah hal baru,” ucapnya.
Menurutnya, waktu pembuatan izin usaha juga akan dipercepat dengan penerapan UU Cipta Kerja. Begitu pula proses pembuatan paten dan merek usaha.
Baca juga: Kemendagri terus bangun pemahaman pemda soal UU Cipta Kerja
Baca juga: Rizal Mallarangeng: UU Ciptaker adalah reformasi kelembagaan terbesar
Baca juga: Pemerintah targetkan pendapatan per kapita 12.200 dolar AS pada 2030
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021