Inovasi layanan baru yang dinamakan karpet merah juga merupakan program pelayanan satu hari tuntas yang dibuka setiap hari Kamis

Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat inovasi baru terkait layanan untuk lebih mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan bagi pemohon langsung atau tanpa kuasa.

Kepala BPN Baubau Asmanto Mesman melalui pesan WhatsApp yang diterima di Kendari, Jumat mengemukakan bahwa inovasi layanan tersebut dinamakan "red carpet" atau karpet merah yang akan diluncurkan pada 1 September 2021.

"Layanan karpet merah ini adalah pelayanan tanpa surat kuasa. Artinya masyarakat sendiri yang datang langsung mengurus dokumennya di kantor BPN, tanpa diwakili pihak ketiga," katanya

Ia mengatakan inovasi layanan baru yang dinamakan karpet merah juga merupakan program pelayanan satu hari tuntas yang dibuka setiap hari Kamis. Namun dengan catatan masyarakat sudah harus melengkapi semua syarat sebelum mendaftarkan permohonan dokumen tersebut.

Dikatakannya bahwa melalui inovasi layanan itu, pemohon akan dapat merasakan pelayanan spesial dari petugas BPN untuk tiga jenis layanan, meliputi penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak tanpa ganti blangko dari HGB ke hak milik yang luasnya kurang dari 200 meter dan peralihan hak karena waris.

"Jadi tiga pelayanan itu yang akan kami mulai luncurkan pada 1 September dan kami layani setiap hari Kamis. Jam pelayanannya mulai pukul 08.00-16.00 Wita," katanya.

Sementara bagi pemohon lanjut usia yang tidak bisa datang di kantor BPN, kata Asmanto, pihaknya akan mengunjungi rumah pemohon melalui program jemput bola. Itu dilakukan sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Intinya pelayanan yang kami laksanakan adalah pelayanan memberikan karpet merah. Kami sangat menghargai masyarakat yang datang bermohon," katanya.

Sedangkan untuk pelayanan pada hari Senin sampai Jumat di luar pelayanan tiga jenis itu, pihaknya juga tetap membuka layanan karpet merah yang akan diproses sesuai dengan SOP dan bahkan lebih cepat.

"Tapi sekali lagi saya katakan masyarakat harus membawa sendiri permohonannya dan tidak memakai surat kuasa atau pihak ketiga," demikian Asmanto Mesman.

Baca juga: Baubau segera tuntaskan pembebasan lahan landasan pacu Betoambari

Baca juga: Usung Polima di pemerintahan, AS Tamrin raih Anugerah Kebudayaan

Baca juga: Menhub tinjau Bandara Batoambari dan Pelabuhan Murhum Baubau

Baca juga: Gubernur usulkan landasan pacu Bandara Baubau jadi 3.000 meter

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021