Surabaya (ANTARA News) - Bupati (nonaktif) Jember MZA Djalal dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharyuning Wulan menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp459 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
(M038/Z002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010