Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan memindahkan penahanan Gayus HP Tambunan terkait kasus dugaan penyuapan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang membuat mantan pegawai Dirjen Pajak itu bebas keluar tahanan.

"Soal penahanan Gayus jika diserahkan ke kejaksaan, semuanya serba memungkinkan (soal penahanan Gayus)," kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Senin.

Gayus diduga telah menyuap petugas rutan hingga Gayus bisa meninggalkan tempat tahanannya dan menyaksikan secara langsung pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu.

Saat ini kasus gratifikasi itu masih disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Jika kasus Gayus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka Gayus dari Mabes Polri ke Kejaksaan yang berarti penahanan ada di tangan kejaksaan.

Ia menyatakan soal penahanan Gayus itu sekarang sedang dikoordinasikan antara jaksa dengan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kemudian dari hasil koordinasi itu memerintahkan pemindahan Gayus," katanya.

"Perkara Gayus semuanya serba memungkinkan, kalau perkara penyuapan Gayus diserahkan ke kejaksaan, nanti mau ditahan di mana, kita pikirkan," katanya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyatakan bahwa sampai sekarang pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Gayus.

"Sampai sekarang, kita belum menerima SPDP Gayus," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto dari Mabes Polri, serta SPDP untuk delapan tersangka lainnya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010