Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan pembatalan Perda bermasalah yang hingga akhir 2010 mencapai 3.000 peraturan.
"Sampai akhir tahun kita akan membatalkan hampir tiga ribu perda, itu targetnya," katanya di Jakarta, Kamis, setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi, kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
Mendagri menegaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang diterbitkan. Jika ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, maka pemerintah akan membatalkan perda tersebut.
"Kita evaluasi dan kita nyatakan diterima atau tidak," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, Gamawan selalu mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota untuk tidak membuat Perda, khususnya tentang pajak dan retribusi yang bermasalah karena bertentangan dengan aturan diatasnya dan merugikan masyarakat.
Umumnya, perda-perda yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan UU adalah berkaitan dengan pajak dan retribusi.
Sebelumnya, ia mengatakan, cara untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) tidak dengan menerbitkan Perda-Perda yang bermasalah. Jika daerah menginginkan PAD naik, maka pemerintah daerah harus menggunakan cara-cara yang baik dan tidak melanggar aturan, serta memberatkan masyarakat, ujarnya.
Terkait dengan perda pajak dan retribusi yang telah dibatalkan, Gamawan mengingatkan agar daerah mematuhi pembatalan tersebut.
"Semua pemungutan uang itu harus ada landasan legalitasnya. Kalau masih dipungut, padahal perda sudah dibatalkan maka itu tidak legal, jelas melanggar," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya pada Juli 2010, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyampaikan sebanyak 3.091 perda bermasalah yang seharusnya dibatalkan atau direvisi karena menghambat perekonomian.
Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Max Hasudungan Pohan menyatakan, per Juli 2009, ditemukan 246 perda bermasalah. Sementara pada tahun 2008 terdapat 1.033 perda bermasalah.
Sedangkan tahun 2001-2006 ada 1.039 perda, dan 2007 sebanyak 773 perda, dengan demikian total terdapat 3.091 perda bermasalah sepanjang tahun 2001-2009.
(H017/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010