Jakarta (ANTARA) - Kongres Rakyat Nasional China mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi pengguna internet, yang akan berlaku mulai 1 November.
Reuters mengutip laporan dari kantor berita China, Xinhua melaporkan bahwa regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan data pribadi harus memiliki tujuan yang jelas dan wajar serta dibatasi menjadi "lingkup minimum yang diperlukan untuk mencapai tujuan penanganan" data.
Undang-undang ini melengkapi regulasi lainnya di China untuk mengatur ruang digital dan memberikan lebih banyak persyaratan kepatuhan untuk penyelenggara sistem elektronik.
Regulasi ini mengatur perusahaan seperti apa yang bisa mengumpulkan data pribadi.
Perusahaan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari pengguna dan memberikan pedoman untuk memastikan perlindungan data ketika data tersebut dikirimkan ke luar negeri.
Lewat undang-undang ini, pengelola data pribadi diminta menunjuk petugas untuk mengurus perlindungan data pribadi.
Pengelola data juga harus mengadakan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Rusia denda Google 3 juta rubel karena langgar UU data pribadi
Baca juga: Batasan usia pakai medsos diusulkan 17 tahun
Baca juga: TikTok dinilai langgar UU data pribadi anak, kesepakatan dengan FTC
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021