Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Jumat, mengatakan pihaknya menyiapkan kontak khusus dalam pelayanan dokumen kependudukan. Terdapat beberapa syarat juga untuk mengakses layanan komunitas.
"Yang paling penting, perwakilan yayasan maupun instansi harus melakukan perjanjian kerja sama. Kemudian menyiapkan petugas sebagai perwakilan sebagai admin layanan komunitas," katanya.
Baca juga: Dukcapil DKI layani transgender yang ingin ganti identitas di KTP
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Segera lapor jika hendak vaksin tapi belum punya NIK
Baca juga: Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan
Ia menjelaskan syarat selanjutnya dalam pelayanan komunitas tidak dipungut biaya, komitmen ini ada di dalam perjanjian kerja sama. Jika melanggar, maka Disdukcapil akan melakukan pemblokiran.
"Layanan Komunitas bukan untuk umum. Tapi hanya untuk warga binaan sosial (WBS) dari panti, yayasan, forum, perkumpulan atau sekolah dan prioritas sasaran anak usia 0-18 tahun. Ketika berjalan persyaratan akan dikirim melalui WhatsApp. Namun jika diperlukan berkas asli juga akan diminta," jelasnya.
Menurut dia layanan komunitas dapat melayani pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Pihaknya telah menyiapkan layanan WhatsApp khusus di nomor 081285406066.
"Layanan komunitas merupakan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Agar WBS yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan," ujarnya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021