Cilegon (ANTARA News) - Kinerja secara keseluruhan Badan Kehormatan DPRD Cilegon dikeluhkan oleh anggota sendiri, karena dianggap tidak efektif dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan.

"Bagaimana DPRD mau melakukan fungsinya dengan baik terhadap eksekutif, seperti melakukan pengawasan, penganggaran dan legislasi. Kalau misalnya buruknya kinerja para anggota DPRD, seperti tidak pernah masuk rapat, tapi tidak ada upaya penegakan," kata anggota BK DPRD Cilegon M Tahyar di Cilegon, Selasa.

Pekan sebelumnya, Tahyar dengan dua orang anggota BK lainnya telah melakukan studi banding ke BK DPRD Kota Batam selama dua hari. Sementara Ketua BK dan Wakil Ketua, masing-masing Bustomik dan Endang Effendi, tidak turut dalam studi banding tersebut.

Dijelaskan Tahyar, BK DPRD Kota Batam telah efektif melakukan fungsinya dalam mengawasi kinerja anggota DPRD serta menegakkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Hal tersebut telah turut memacu kinerja DPRD Batam secara lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran saat berhadapan dengan pihak eksekutif.

"Logikanya saja bagaimana kita mau mengawasi kinerja eksekutif, kalau rapat komisi saja nggak pernah lengkap," katanya menjelaskan.

Ditambahkan Tahyar, BK DPRD kota Batam juga telah memiliki perangkat yang lengkap dalam menjalankan fungsinya.

Tidak hanya perangkat aturan seperti Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, lebih dari itu BK DPRD Kota Batam juga memiliki ruangan untuk bersidang untuk menangani kasus anggota DPRD.

BK hingga satu tahun masa sidang berjalan, masih juga belum berfungsi efektif. Hal itu disebabkan oleh belum disahkannya Peraturan DPRD tentang Kode Etik sebagai salah satu acuan utama BK dalam menjalankan fungsinya.

"Saya kira ganjalan sebelumnya kan mengenai sanksi yang sulit diatur jenisnya. Hal itu sudah `clear` sekarang dengan diputuskan bahwa hal itu akan menjadi kewenangan BK. Pansus Peraturan tentang Kode Etik saya kira hanya butuh sekali lagi rapat pembahasan untuk kemudian mengajukan pengesahan ke pimpinan DPRD," katanya.  (ANT-152/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010