"Selain dengan salah satu stasiun TV, kami juga akan bersosialisasi kepada masyarakat lewat media lainnya terkait penanganan masalah korupsi atau kasus hukum lainnya di Papua," kata Costantien R Ansanay SH, CN, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura, Papua, Rabu.
Menurut mantan Kejari kabupaten Serui ini, sesuai perintah dari Jaksa Agung pihaknya tetap akan mengekspos semua kasus hukum yang ada diwilayah tersebut untuk menjadi konsumsi publik agar bisa dikawal hingga kasus tersebut tuntas.
"Hal ini bisa dengan cara minum kopi bersama atau lokakarya yang dilakukan pihak saya dengan berbagai media yang ada," katanya.
Selain itu, Ansanay juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan `website` seperti yang telah dilakukan Kejari setempat sehingga transparansi penanganan kasus-kasus hukum di Papua bisa diketahui oleh masyarakat," katanya.
Hal ini juga dilakukan supaya menjaga dari praktek-praktek makelar kasus, mafia hukum atau sebutan lainnya yang saat ini lagi ramai dibicarakan.
"Ini juga upaya lainnya untuk menghindari berbagai bentuk penyalahan wewenang," katanya.
Ketika ditanya, apakah di Papua ada makelar kasus atau mafia hukum, dengan bijak Ansanay mengatakan bahwa hal tersebut mungkin ada tetapi belum terungkap.
Hingga 2010, Kejati Papua telah menangani 60 kasus korupsi baik dalam skala besar atau kecil, dengan 40 kasus dalam tahap penuntutan dan sisasnya telah dieksekusi. (ANT-185/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010