Kasat Pol PP Malut Yahya Selang, di Ternate, Rabu, menyatakan PTT Satpol PP di Pemprov Malut akan ditinjau ulang, menyusul adanya persyaratan mengantongi ijazah sarjana.
Hal tersebut dinilai penting karena undang-undang menyebutkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal harus lulusan S1 atau berijazah sarjana, sementara pada Kantor Satpol PP masih banyak PTT yang hanya lulusan SMA.
Terkait dengan persoalan tersebut Kasat Pol PP seluruh Indonesia diundang Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengikuti Rapat Kerja (Raker) membahas persoalan PTT.
Ia mengatakan, pembahasan diperlukan karena sebagian besar dari tenaga PTT saat ini telah dua tahun mengabdi sementara isyarat Undang-undang PNS tahun 2009 menyebutkan PNS harus lulusan S1 (sarjana).
Raker Kasat Pol PP dengan Menpan dan Mendagri juga membahas perubahan nomenklatur kantor menjadi Dinas Pol PP. Perubahan ini sudah diberlakukan Provinsi Jawa Tengah dan Banten.
Sedangkan daerah-daerah lain belum menerapkan perubahan status tersebut karena masih diperlukan pembahasan lebih dulu.
Menurutnya, dari hasil Raker Kasat Pol PP seluruh Indonesia dengan Menpan dan Mendagri selama empat hari sudah menghasilkan berbagai kebijakan, khususnya dalam proses perekrutan para PTT di Satpol PP nantinya. (AF/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010