Jakarta (ANTARA) - Forum The Southeast Asia Breast Cancer Symposium (SEABCS) kelima yang berlangsung pada akhir Juli hingga awal Agustus lalu, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting di antaranya yakni perlunya regulasi penanganan dan pengobatan kanker payudara di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Kanker payudara masih menjadi masalah besar negara berkembang

Selain itu, ada juga rekomendasi perawatan yang lebih terintegrasi dan berpusat pada pasien, serta menekan angka kematian akibat kanker payudara. WHO melalui Global Breast Cancer Initiative (GBCI) pada Maret 2021 lalu, menargetkan angka kematian akibat kanker payudara menjadi sebesar 2,5 persen per tahun sampai tahun 2040.

Menurut Data Globocan 2020, kanker payudara di Indonesia merupakan kanker paling banyak pada perempuan dengan proporsi 16,6 persen dari total kasus kanker, terdapat 65.858 kasus baru dan 22.430 kematian pada tahun 2020.

Diperkirakan jumlah kematian maupun kasus baru akan terus naik hingga tahun 2040, bila tidak dilakukan upaya dari hulu hingga hilir, dan tanpa didukung regulasi yang jelas.

Ning Anhar, dari Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) dan juga Wakil Ketua Penyelenggara SEABCS ke-5 menjelaskan, untuk mencapai target WHO tersebut maka dibutuhkan upaya ekstra keras dan kerjasama dari berbagai pihak yang melibatkan ahli di bidang kesehatan, dokter ahli onkologi, organisasi yang bergerak di bidang kanker payudara, pemerhati, serta pemangku kebijakan dari berbagai negara.

"Ada tiga pilar yang direkomendasikan dalam tatalaksana kanker payudara yakni promosi kesehatan untuk deteksi dini, diagnosis kanker payudara, dan tatalakasana kanker payudara yang komprehensif," ujar Ning Anhar dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat.

Baca juga: Deteksi dini ciri-ciri kanker dengan pemeriksaan mandiri

Kolaborasi dan regulasi sangat penting dalam mempercepat target WHO, mengingat pandemi COVID-19 membuat program penurunan kematian akibat kanker payudara melambat.

Ning Anhar juga mengatakan salah satu advokasi mendesak untuk pemerintah adalah segera mengeluarkan peraturan atau panduan vaksin untuk pasien kanker payudara dengan persayaratan tertentu.

"Yayasan Kanker Payudara Indonesia menghimbau agar pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi yang pasti terkait vaksinasi pada pasien kanker. Ini juga upaya untuk menurunkan angka kematian pasien kanker payudara," katanya.

Terkait hal ini, dr. Walta Gautama ST, Sp.B (K) Onk, Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) menyebutkan target ini makin sulit dicapai karena sebagian besar pasien datang dalam stadium 3-4, terlebih di masa pandemi ketika terjadi penurunan kedatangan pasien ke pelayanan kesehatan secara signifikan.

Selain itu, akibat merebaknya varian delta yang sangat menular, banyak tenaga medis yang terinfeksi sehingga pelayanan pada pasien kanker payudara terganggu. Komunikasi antara dokter dan pasien juga mengalami kendala karena dilakukan secara daring melalui telemedisin.

"Ini tidak pernah bisa maksimal, karena tidak semua praktik atau profesi bisa dilakukan dengan telemedisin. Saat pemeriksaan perlu melihat langsung klinis pasien, meraba, memegang. Foto pun tidak bisa mewakili sepenuhnya, sehingga kesulitan," ujar dr. Walta.

"Kalau saya pribadi daripada salah diagnostik, lebih baik tunda dulu hingga kondisinya memungkinkan. Bila dipaksakan bisa membahayakan pasien," lanjutnya.

Selain itu COVID-19 juga memperburuk kondisi pasien kanker. Angka kematian orang normal akibat COVID-19 di dunia sekitar 3-5 persen.

Jika pasien kanker terkena COVID-19, maka angka kematiannya menjadi 26-28 persen. Ini juga terjadi di RSK Dharmais dari Maret 2020-Februari 2021, di mana angka kematian pasien kanker yang terinfeksi COVID-19 mencapai 22 persen.

"Jalan keluarnya adalah vaksin. Berdasarkan temuan PERABOI, dari 200 pasien kanker yang divaksin, KIPI hanya ditemukan pada 2-3 orang, itu pun tidak berat," ujar dr. Walta.

Baca juga: YKPI: Kerja sama pengendalian kanker payudara harus ditingkatkan

Baca juga: Kenali gejala kanker payudara dan penanganannya

Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021